Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , , » Tugas Kuliah: Manajemen Sumber Daya Aparatur Publik (MSDAP)

Tugas Kuliah: Manajemen Sumber Daya Aparatur Publik (MSDAP)

Posted by Kumpulan Puisi dan Cerpen Tiara on Friday, 8 May 2015


Nama : TIARA NOVITA
NPM : 1316041071
MK : MSDAP


1. Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah jumlah dan susunan jabatan PNS yang diperlukan suatu satuan organisasi Negara untuk mempu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. diiringi dengan adanya jumlah, susunan pangkat dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang cukup sesuai dengan jenis, sifat dan besarnya beban tugas, maka ditetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini bertujuan agar unit oeganisasai itu mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelangsungan.

2. Tujuan Penetapan Formasi adalah agar satuan organisasi negara mempunyai jumlah dan mutu/kualitas pegawai yang memadai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.

3. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Formasi Faktor yang mempengaruhi penempatan formasi diatur dalam pasal 2 peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1976 yang menyatakan bahwa formasi untuk masing-masing satuan organisasi Negara disusun berdasarkan:
a. Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya misalnya pengetikan pemeliharaan arsip, penelitian, dan lain-lain.
b. Sifat Pekerjaan Sifat pekerjaan yang mempengaruhi penetapan formasi lamanya waktu yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan itu. Sebagaimana diketahui pekerjaan pada umumnya dapat dilakukan selama 24 jam terus menerus memerlukan pegawai yang lebihbanyak.
c. Perkiraan beban kerja dan kemampuan Pegawai Negeri sipil dalam jangka waktu tertentu. Yang dimaksud dengan beban kerja adalah frekwensi rata-rata, masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan/pengalaman. Misalnya perkiraan beban kerja pengetikan dan pengangendaan dapat didasarkan jumlah dan jenis perkara yang terjadi pada waktu dan daerah tertentu. Apabila sudah dapat diperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi, untuk menentukan jumlah pegawai yang diperlukan ditetapkan perkiraan kapasitas seseorang Pegawai Negeri.
d. Prinsip Pelaksanaan Tugas Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat berpengaruh dalam menentukan formasi, misalnya apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan merawat pekerjaaan harus dikerjakan oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk menjalankan pekerjaan itu.
e. Jenjang dan jumlah pangkat pekerjaan yang tersedia, jenjang jumlah dan jabatan yang tersedia dalam masing-masing satu organisasi harus selalu diperhatikan dalam menentukan formasi, sehingga dengan demikian dapat dipelihara piramida kepangkatan dan jabatan yang sehat.
f. Peralatan yang tersedia. Peralatan yang tersedia diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan tugas pokok mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan.
g. Kemampuan keuangan Negara dalam menetapkan formasi, faktor kemampuan keuangan negaraadalah faktor penting yang harus selalu diperhatikan.

4. Pejabat yang berwenang menetapkan formasi PNS di Pusat dan PNS di Daerah :
a. Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.

b. Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.

Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Jumlah Pegawai Negeri Sipil (bezetting) yang ada,
• Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat,
• Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia, dan
• Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan dan pendidikan/jurusannya.

5. Prosedur Pengajuan Formasi PNS Pusat, Daerah dan Luar Negeri

• Prosedur pengusulan penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat diatur sebagai berikut :
Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing satuan organisasi pemerintah Pusat mengajukan usul penetapan formasi kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat akhir Pebruari. Pengajuan usul tersebut dengan melampirkan :
a). Penyusunan bezetting PNS (Jml kekuatan PNS yang ada)
b). Pengolahan formasi PNS dalam tahun anggaran yang bersangkutan menurut golongan ruang;
c). Daftar usul formasi PNS menurut pangkat/golongan ruang dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
d). Daftar kebutuhan PNS menurut jabatan pada tahun anggaran yang bersangkutan;
e). Susunan jabatan struktural dan fungsional yang diduduki oleh PNS yang memiliki golongan ruang IV/a ke atas;
f). Daftar usul formasi PNS pada Perwakilan RI di luar Negeri (home staff) dalam tahun anggaran yang bersangkutan, bagi instansi yang memiliki perwakilan di Luar Negeri an memiliki/ memerlukan PNS sebagai home staff;
g). Daftar usul formasi Pegawai yang bekerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri (local staff) dalam tahun anggaran yang bersangkutan, bagi instansi yang memiliki perwakilan di Luar Negeri dan memiliki/memerlukan pegawai sebagai local staff;
h). Daftar keadaan PNS yang diperbantukan Perwakilan/ badan Internasional;
i). Daftar kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
j). Daftar keadaan Tenaga Guru dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
k). Daftar keadaan PNS yang dipekerjakan dan diperbantukan pada daerah Otonom, Yayasan Badan-badan Swasta, Badan lain yang ditentukan Pemerintah;
l). Daftar rencana penarikan kembali tenaga perbantuan dari Daerah Otonom/Instansi lain/ luar negeri ke Pusat dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
m). Daftar jumlah PNS yang berhenti, pensiun dan meningal dunia pada tahun anggaran sebelumnya, serta jumlah PNS yang mencapai BUP dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
n). Peta Jabatan; Apabila tahum anggaran sebelumnya telah melampirkan maka tahun berikutnya tidak perlu melampirkan kembali, kecuali terjadi perubahan organisasi.

1) Berdasarkan usul tersebut, Kepala BKN memberikan pertimbangan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
2) Pertimbangan Kepala BKN tersebut disampaikan setelah melalui pembahasan dalam Tim Kerja Kepegawaian paling lambat akhir Mei. Tim Kerja Kepegawaian ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN.
3) Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut disampaikan setelah melalui pembahasan dalam Tim Kerja Kepegawaian paling lambat akhir Mei;
4) Tim Kerja Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam angka 3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara

• Prosedur pengusulan penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah
1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengajukan usul persetujuan formasi kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN melalui Gubernur paling lambat akhir Bulan Februari;

2) Gubernur mengajukan persetujuan formasi Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret. Dalam penyampaian usul persetujuan formasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur dapat memberikan rekomendasi.
a) Penyusunan bezetting (jumlah kekuatan PNS yang ada) dalam tahun anggaran yang lalu menurut golongan ruang;
b) Pengolahan formasi PNS dalam tahun anggaran yang bersangkutan menurut golongan ruang;
c) Daftar usul formasi PNS manurut pangkat/ golongan ruang dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
d) Daftar kebutuhan PNS menurut jabatan pada tahun anggaran yang bersangkutan;
e) Susunan jabatan struktural dan fungsional yang diduduki oleh PNS yang memiliki golongan ruang IV/a ke atas;
f) Daftar kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
g) Daftar kebutuhan Tenaga Guru tahun anggaran yang bersangkutan;
h) Daftar jumlah PNS yang dipekerjakan dan diperbantukan pada satuan organisasi pemerintah lainnya, Yayasan, Badan-badan swasta dan badan lain yang ditentukan Pemerintah menurut golongan yang bersangkutan;
i) Daftar rencana penarikan kembali tenaga perbantuan dari Daerah Otonomi lain/ instansi lain ke Daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan;
j) Daftar jumlah PNS yang berhenti, pensiun dan meninggal dunia pada tahun anggaran sebelumnya, serta jumlah PNS yang mencapai BUP dalam anggaran ybs;
k) Peta Jabatan. Apabila dalam tahun anggaran sebelumnya telah melampirkan, maka untuk tahun berikutnya tidak perlu melampirkan kembali, kecuali terjadi perubahan organisasi.

3) Usul persetujuan formasi PNS di lingkungan PEMDA Kabupaten/ Kota diajukan oleh Gubernur kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala BKN;

4) Usul pemerintah persetujuan formasi tersebut bersamaan dengan permintaan persetujuan formasi PNS di lingkungan PEMDA Propinsi;

5) Berdasarkan usul dimaksud, Kepala BKN memberikan pertimbangan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;

6) Pertimbangan Kepala BKN tersebut disampaikan kepada Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendayagunaan aparatur negara setelah melalui pembahasan dalam Tim kerja Kepegawaian (TKK) paling lambat akhir Bulan Juni;

7) Menteri yang bertangungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara memberikan persetujuan secara tertulis formasi PNS Daerah berdasar pertimbangan tertulis Kepala BKN paling lambat Bulan Juni;

8) Dalam persetujuan formasi dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, dicantumkan jumlah formasi untuk masing-masing PEMDA (Propinsi, Kabupaten, Kota)

9) Persetujuan formasi tersebut disampaikan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Gubernur dan tembusannya kepada Kepala BKN dan Kepala Kanreg BKN sesuai dengan wilayah kerjanya. Selanjutnya Gubernur menyampaikannya kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya persetujuan tersebut.

SHARE :
CB Blogger
 
Copyright © 2014 Kumpulan Puisi dan Cerpen Tiara. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger