Banyak sekali kabar
berita tentang perselisihan terjadi yang disebabkan oleh berbagai macam
permasalahan, salah satunya ialah karena adanya kecurangan. Kecurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama
pula dengan licik. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan dari jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat untuk
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha?
Sudah tentu keuntungan tersebut diperoleh dengan tidak wajar.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup
menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang
melebihi kekayaannya. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya kecurangan
yang biasanya sering dilakukan adalah Greed (keserakahan), Opportunity
(kesempatan), Need(kebutuhan), Exposure (pengungkapan). Biasanya hal
seperti ini banyak terjadi di kalangan masyarakat atas (pejabat-pejabat
tinggi).
Hasrat ingin lebih unggul dari orang lain itulah yang
saat ini menjadi sorotan dikalangan masyarakat. Jika dilihat dari aspek
pemilu, banyak sekali kecurangan-kecurangan yang terjadi. Contohnya
seperti kecurangan yang terjadi pada rekapitulasi dan penghitungan suara
pemilu legislatif (pileg). Contoh lainnya yakni praktik kecurangan
dalam Ujian Nasional, praktik korupsi, pembuangan limbah pabrik ke area
pemukiman ramai penduduk, dan kecurangan laporan keuangan.
Begitu
banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi. Tentunya hal tersebut sangat
meresahkan warga karena kecurangan sama saja dengan melakukan tindak
kejahatan. Mengapa demikian ? Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat
untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain.
Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang
dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka,
biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan
dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan
terhadap barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut
dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu
daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau hal
serupa lainnya. Melihat pernyataan demikian, dapat diambil kesimpulan
bahwa kecurangan tersebut saat ini sudah mendunia. Mengapa tidak, saat
ini kecurangan ada dimana-mana. Dari kota yang besar hingga ke pelosok
dunia pun banyak sekali kecurangan, dari hal yang besar hingga yang
paling kecil pun ada kecurangannya.
Melihat kenyataan yang
demikian, bagaimana Indonesia ini akan maju? Kecurangan sudah
merajalela, meresahkan banyak jiwa, bagaimana bumi kita tidak menangis
melihat kenyataan yang mengotorinya?. Dari zaman dahulu hingga saat ini,
kecurangan tak pernah bisa dimusnahkan. Mau sampai kapan Indonesia
menderita? Mau sampai kapan rakyat menangis melihat pemimpin bangsa ini
tertawa diatas penderitaan rakyat?. Jika memang benar adanya keinginan
untuk maju, marilah bersama-sama kita berpegangan tangan menyatukan hati
untuk berkata “Tidak” untuk suatu kecurangan.

No comments:
Post a Comment