a. Pengertian Etika
Menurut Asmaran, Pengertian Etika adalah studi mengenai tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan kebenaran-kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia.
Menurut Asmaran, Pengertian Etika adalah studi mengenai tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan kebenaran-kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia.
b. Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan Publik merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan merupakan bagian dari keputusan politik untuk mengatasi berbagai persoalan dan isu-isu yang ada dan berkembang di masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat yang ada di wilayah hukum suatu negara sering terjadi berbagai permasalahan. Negara yang memengang penuh tanggung jawab pada kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan publik yang dibuat dan dikeluarkan oleh negara diharapkan dapat menjadi solusi akan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002).
Kebijakan Publik merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan merupakan bagian dari keputusan politik untuk mengatasi berbagai persoalan dan isu-isu yang ada dan berkembang di masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat yang ada di wilayah hukum suatu negara sering terjadi berbagai permasalahan. Negara yang memengang penuh tanggung jawab pada kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan publik yang dibuat dan dikeluarkan oleh negara diharapkan dapat menjadi solusi akan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002).
c. Pengertian Etika Kebijakan Publik
Etika kebijakan publik merupakan standart nilai yang dapat memberikan pemahaman kepada pemerintah maupun masyarakat dalam mengambil suatu tindakan, berkaitan mana yang benar dan mana yang salah serta mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Etika kebijakan publik merupakan standart nilai yang dapat memberikan pemahaman kepada pemerintah maupun masyarakat dalam mengambil suatu tindakan, berkaitan mana yang benar dan mana yang salah serta mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.
2. Pentingnya Etika Dalam Kebijakan Publik
Salah satu agenda Reformasi dalam bidang administrasi publik adalah mengupayakan terwujudnya Good Governance yaitu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab dan profesional yang ditandai adanya aparat birokrasi pemerintah yang senantiasa mengedepankan terpenuhinya public accountability and responsibility. Untuk itu setiap aparat birokrasi pemerintah yang ada diseluruh level pemerintahan harus memiliki rasa kepekaan (responsiveness) terhadap kepentingan masyarakat maupun terhadap masalah-masalah yang ada dan harus dipecahkan di masyarakat, bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas/pekerjaan, dan harus pula bersifat representatif dalam pelaksanaan tugas.
Salah satu agenda Reformasi dalam bidang administrasi publik adalah mengupayakan terwujudnya Good Governance yaitu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab dan profesional yang ditandai adanya aparat birokrasi pemerintah yang senantiasa mengedepankan terpenuhinya public accountability and responsibility. Untuk itu setiap aparat birokrasi pemerintah yang ada diseluruh level pemerintahan harus memiliki rasa kepekaan (responsiveness) terhadap kepentingan masyarakat maupun terhadap masalah-masalah yang ada dan harus dipecahkan di masyarakat, bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas/pekerjaan, dan harus pula bersifat representatif dalam pelaksanaan tugas.
Hal ini
berarti dihindarinya penyalahgunaan wewenang ataupun tindakan yang
melampaui wewenang yang dimiliki baik ditinjau dari berbagai peraturan
yang berlaku maupun dari nilai-nilai etika administrasi publik dan etika
pemerintahan. Dan perlu ditekankan pula bahwa Good Governance hanya
akan terwujud apabila setiap aparat birokrasi pemerintah dalam
pelaksanaan tugasnya senantiasa melandasi pengambilan kebijakan dengan
prinsip ekonomis, efisien dan efektif sebagai perwujudan tanggung jawab
yang bersifat obyektif, di samping adanya tanggung jawab yang bersifat
subyektif yaitu sikap tidak membedakan kelompok sasaran pembangunan dan
senantiasa berupaya mewujudkan keadilan serta adanya
keterbukaan/kejujuran.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah yang
menerapkan prinsip-prinsip desentralisasi saat ini, pelayanan publik
(Public Service) menjadi isu sentral yang dijadikan pengukur untuk
menilai tingkat keefektifan pelaksanaan Good and Clean Governance.
Apakah pengaruh etika dalam kebijakan publik, Etika dalam administrasi
publik hakikatnya tidak mempersoalkan ”benar atau salah” tetapi lebih
menekankan kepada ”baik dan buruk”. Dalam paradigma dikotomi politik dan
administrasi pemerintah memiliki 2 (dua) fungsi yang berbeda, yakni :
a. Fungsi politik, berkaitan dengan pembuatan kebijakan (public policy making) dan fungsi administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut. Hal ini berarti kekuasaan membuat kebijakan publik berada pada kekuasaan politik sedangkan pelaksanaan atas kebijakan politik ini merupakan kekuasaan dari administrasi publik.
b. Fungsi administrasi, publik dihadapkan kepada sesuatu yang dilematis mengingat adanya dikotomi antara politik dan administrasi. Kebijakan yang dihasilkan dari konsensus politik harus bermain dalam tataran ”benar atau salah” ketika dijalankan oleh administrasi publik.
a. Fungsi politik, berkaitan dengan pembuatan kebijakan (public policy making) dan fungsi administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut. Hal ini berarti kekuasaan membuat kebijakan publik berada pada kekuasaan politik sedangkan pelaksanaan atas kebijakan politik ini merupakan kekuasaan dari administrasi publik.
b. Fungsi administrasi, publik dihadapkan kepada sesuatu yang dilematis mengingat adanya dikotomi antara politik dan administrasi. Kebijakan yang dihasilkan dari konsensus politik harus bermain dalam tataran ”benar atau salah” ketika dijalankan oleh administrasi publik.
Disinilah etika diperlukan untuk dijadikan sebagai pedoman, referensi,
dan petunjuk tentang apa yang dilakukan dalam menjalankan kebijakan
politik ini. Etika disini juga dapat digunakan sebagai standar penilaian
terhadap perilaku Administrasi Negara dalam menjalankan kebijakan
politik apakah dilaksanakan secara ”baik atau buruk” karena Administrasi
Negara bukan saja memiliki keterikatan dengan kebijakan politik tapi
lebih dari itu juga berkait dengan manusia dan kemanusiaan.
3. Berbagai Pertimbangan Etika dalam Kebijakan Publik
Proses perumusan (formulation) dan penerapan (implementation) kebijakan
publik hendaknya juga harus dilakukan sebaik mungkin, sebab suatu
kebijakan pemerintah tidak hanya mengandung konsekuensi yuridis semata,
tetapi juga konsekuensi etis atau moral. Sebagai suatu produk hukum,
kebijakan publik berisi perintah (keharusan) atau larangan. Barangsiapa
yang melanggar perintah atau melaksanakan perbuatan tertentu yang
dilarang, maka ia akan dikenakan sanksi tertentu pula. Inilah implikasi
yuridis dari suatu kebijakan publik. Dengan kata lain, pendekatan
yuridis terhadap kebijakan publik kurang memperhatikan aspek dampak dan/
atau kemanfaatan dari kebijakan tersebut. Itulah sebabnya, sering kita
saksikan bahwa kebijakan pemerintah sering ditolak oleh masyarakat
(public veto) karena kurang mempertimbangkan dimensi etis dan moral
dalam masyarakat.
Mengingat kelemahan dalam pendekatan yuridis yang selama ini diterapkan, maka perlu dikembangkan pendekatan baru dalam perumusan kebijakan publik, yakni pendekatan etika / moral. Konsekuensi dari pendekatan baru ini adalah bahwa suatu kebijakan publik harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Keterikatannya untuk menjamin terselenggaranya kepentingan/kesejahteraan rakyat banyak.
b. Keterikatannya dengan upaya untuk memajukan daerah/tanah air dimana kebijakan tersebut dirumuskan.
A. PENERAPAN ETIKA DALAM KEBIJAKAN PUBLIK
1. Kebijakan Publik sebagai Keputusan yang Mengandung Konsekuensi Moral
Secara rinci ukuran-ukuran normative dalam interaksi antara pengusaha, penyelengara Negara dengan masyarakat umum, serta bagaimana seharusnya kebijakan publik itu dilaksanakan sebagai berikut :
a. Keadilan sosial
Tolak ukur kemakmuran ekonomi yang besar adalah terwujudnya keadlan sosial. Tujuan keadilan sosial tersusunya masyarakat yang seimbang dan teratur sehingga seluruh warga Negara memperoleh kesempatan yang layak untuk membangun suatu kehidupan yang layak dan mereka yang lemah mendapat bantuan secukupnya. Konsep keadilan di satu pihak mewajibkan Negara unutuk mewujudkan kesejahteraan umum, dan dipihak lain mewajibkan warga Negara untuk membantu masyarakat atau Negara guna mencapai tujuan. Ada asas pokok Negara kesejahteraan :
1) Setiap warga Negara berhak atas kesejahteraan dasar atau taraf minimum hidup.
2) Negara mempunyai persatuan orang yang bertanggung jawab atasa taraf hidup minimum semua warganya
3) Penematan kerja secara penuh merupakan puncak tujuan sosial yang harus didukung oleh kebijakan pemerintah.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa sistem Negara kesejahteraan ingin menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas tertinggi. Penyelengara Negara yang menuju cita-cita kesejahteraan atau keadilan sosial merupakan kewajiban bagi seluruh aparat Negara disetiap jenjang, dimana diatur dalam undang-undang pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 30, pasal 31 ayat 1 dan 2, pasal 1,2,dan 3, dan pasal 34.
Prinsip keadilan sosial distributif adalah mengandaikan adanya distribusi barang dan sumber-sumbeer daya secara adil. Yang paling penting dalam prinsip ini adalah meguntungkan kaum fakir dan miskin. Maka para pengambil keputusan perlu menyadari masih banyak kelompok-kelompok yang sangat tertinggal. Dan pengambilan keputusan harus bersifat objektif dalam mengatasi kemiskinan Negara, bukan berdasarkan kepentingan pribadi.
b. Partisipasi dan aspirasi warga
Pengambilan keputusan yang mengikat masyarakat umum dengan tujuan demi tercapainya kesejahteraan yang lebih tinggi.bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelengaraan Negara teerbagi menjadi empat :
1) Partisipasi dalam pemilihan
Bersifat rasional karena memilih wakil rakyat, mengangkat pimpinan atau penerapan ideology pembangunan tertentu. Bisa dilakukan melalui pemilu, voting selebaran dan media massa lainya.
2) Partisipasi kelompok warga Negara yang bergabung dengan kelompok tertentu untuk menyampaikan aspirasi mereka. Kelompok ini bisa jadi sarana penengah yang mengkomunikasikan antara warga Negara denga para pejabat-pejabat yang berkompeten.
3) Kontak warga Negara dengan pemerintah
Komunikasi yang terjalin antara warga Negara dengan pemerintahanya dengan cara surat, menelpon atau pertemuan secara pribadi.
Komunikasi yang terjalin antara warga Negara dengan pemerintahanya dengan cara surat, menelpon atau pertemuan secara pribadi.
4) Partisipasi warga Negara secara langsung di lingkungan pemerintahan.
Mensyaratkan keterlibatan secara langsung didalam pembuatan kebijakan
pemerintahan.
Berbagai tindakan yang dilakukan individu maupun kelompok yang memperlihatkan hubungan timbal balik antara pemerintah dengan warga negaranya. Tindakan protes atau mogo yang sering dilakukan leh warga adalah bentuk kuapan dari tuntutannya akibat saluran-saluran apsirasi yang dimilikinya tersumbat oleh ketidak pedulianpemerintah.
Ada dua alasan mengapa sistem partisipatoris dibutuhkan didalam Negara demokratis.
a) Karena sesungguhnya rakyat sendirilah yang paling paham mengenai kebutuhannya sendiri.
b) Pemerintahan modern cenderung semakin kompleks, birokrasi tumbuh membengkak diluar kendali.
Beberapa alasan yang menyebabkan partisipaatoris susah dilaksanakan :
a) Harapan yang dibebankan kepada masyarakat itu seringkali tidak realistis, yang dimana setiap warga Negara memiliki kegiatan yang berbeda sehingga sukar untuk memenuhinya sekaligus.
b) Struktur pastisipasi masyarakat dalam sistem modern semakin komplek. Sedang keterbatasn birokrat untuk menyerap segala aspirasi para warga.
c) Birokrasi terisi oleh para spesialisasi. Yang mengakibatkan para aparatur dalam pelaksanaannya terlambat dalam pelaksanaan permintaan warga yang lebih sering menghendaki pada hasil akhir tanpa merinci apa saja yang mereka butuhkan.
c. Masalah-masalah Lingkungan
Sebuah kebijakan yang didasari kesadaran akan lingkungan sekitar dimana berbagai kekhawatiran akan masalah kelestarian alam dan lingkungan. Ada dua sumber daya alam yakni yang dapat diperbarui dan yang tidak dapat diperbarui.
Sebuah kebijakan yang didasari kesadaran akan lingkungan sekitar dimana berbagai kekhawatiran akan masalah kelestarian alam dan lingkungan. Ada dua sumber daya alam yakni yang dapat diperbarui dan yang tidak dapat diperbarui.
Selain masalah pelestarian alam, kekhawatiran juga muncul dari dampak negatif industrialisasi dan pembangunan fisik yang apabila tidak ditangani secara serius akan mengancam kehidupan manusia itu sendiri.
Ada lima aspek yang harus mendapa perhatian lebih :
1) Kependudukan, dimana pemerintah haruslah menyediakan wilayah pemukiman yang sehat, pembukaan lahan tanpa menganggu potensi alam, dan memperbaiki lingkungan kumuh diperkotaan.
2) Pembagunan sektoral, sektor pertanian yang mengharuskan penggunaan pestisida kimia terkadang membawa efek buruk pada lingkungan. Maka dari pada itu haruslah ada pengawasan yangyang tepat.
3) Media lingkungan seperti tanah, air atau ruang, pemakaian media tersebut hendaknya direncanakan secara tepat dengan mengindahkan pelstarian lingkungan.
4) Unsur-unsur penunjang, seperti pendidikan, pengembangan ilmu dan teknologi, pengaturan aparatur atau pembebanan biaya terhadap konservasi lingkungan. Dalam pendidikan, hendaknya ekologi dimasukan dalam kurikulum karena menyangkut kesadaran warga akan menjaga lingkungannya.
5) Legalitas, menerapkan peraturan perundangan mengenai lingkungan secara tegas.
2. Standar Penilaian Etika dalam Kebijakan Publik
Seperangkat nilai yang dapat digunakan dalam sebagai acuan, referensi, dan penuntun dalam etika birokrasi adalah :
a. Nilai efisiensi yang mengarah pada penggunaan sumber dana dan daya yang dimiliki secara tepat, tidak boros, dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Nilai membedakan milik pribadi dan milik kantor. Birokrasi publik yang baik adalah birokrasi yang dapat membedakan antara milik kantor dan milik pribadi.
c. Nilai impersonal. Dalam melaksanakan hubungan dengan orang atau pihak lain dalam organisasi hendaknya dilaksanakan secara formal (impersonal) dan tidak dilaksanakan secara pribadi (personal).
d. Nilai marytal system. Dalam kaitannya dengan penerimaan (recruitment) atau promosi (promotion) hendaknya dilaksanakan dengan menggunakan merytal sistem. Merytal system merupakan suatu sistem penarikan atau promosi pegawai yang tidak didasarkan pada hubungan kekerabatan, akan tetapi berdasarkan pada pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), kemampuan (capable), dan pengalaman (experince).
e. Nilai responsible. Birokrasi publik yang baik adalah birokrasi yang responsible, yaitu aparatur yang mempunyai rasa tanggung jawab serta memiliki kemampuan dan kecakapan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Responsibilitas (responsibility) menurut Friedrich dalam Darwin (1998) merupakan konsep yang berkenaan dengan standar profesional dan kompetensi teknis yang dimiliki oleh administrator (birokrasi publik) dalam menjalankan tugasnya.
f. Nilai responsivitas yaitu berkaitan dengan daya tanggap birokrasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Birokrasi publik yang baik adalah birokrasi yang mempunyai daya tanggap yang tinggi dan cepat menanggapi terhadap permasalahan atau keluhan dari masyarakat.
Seperangkat nilai yang dapat digunakan dalam sebagai acuan, referensi, dan penuntun dalam etika birokrasi adalah :
a. Nilai efisiensi yang mengarah pada penggunaan sumber dana dan daya yang dimiliki secara tepat, tidak boros, dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Nilai membedakan milik pribadi dan milik kantor. Birokrasi publik yang baik adalah birokrasi yang dapat membedakan antara milik kantor dan milik pribadi.
c. Nilai impersonal. Dalam melaksanakan hubungan dengan orang atau pihak lain dalam organisasi hendaknya dilaksanakan secara formal (impersonal) dan tidak dilaksanakan secara pribadi (personal).
d. Nilai marytal system. Dalam kaitannya dengan penerimaan (recruitment) atau promosi (promotion) hendaknya dilaksanakan dengan menggunakan merytal sistem. Merytal system merupakan suatu sistem penarikan atau promosi pegawai yang tidak didasarkan pada hubungan kekerabatan, akan tetapi berdasarkan pada pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), kemampuan (capable), dan pengalaman (experince).
e. Nilai responsible. Birokrasi publik yang baik adalah birokrasi yang responsible, yaitu aparatur yang mempunyai rasa tanggung jawab serta memiliki kemampuan dan kecakapan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Responsibilitas (responsibility) menurut Friedrich dalam Darwin (1998) merupakan konsep yang berkenaan dengan standar profesional dan kompetensi teknis yang dimiliki oleh administrator (birokrasi publik) dalam menjalankan tugasnya.
f. Nilai responsivitas yaitu berkaitan dengan daya tanggap birokrasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Birokrasi publik yang baik adalah birokrasi yang mempunyai daya tanggap yang tinggi dan cepat menanggapi terhadap permasalahan atau keluhan dari masyarakat.
3. Dilema Etika dalam Kebijakan Publik
Dalam sistem administrasi publik atau pelayanan publik telah dikenal norma-norma yang bersifat absolut dan relatif diterima orang. Norma-norma yang bersifat absolut cenderung diterima di mana-mana atau dapat dianggap sebagai universal rules. Norma-norma ini ada dan terpelihara sampai saat ini di semua atau hampir di semua masyarakat di dunia, yang berfungsi sebagai penuntun perilaku dan standar pembuatan keputusan. Kaum deontologis (salah satu pendekatan dalam etika) menilai bahwa norma-norma ini memang ada hanya saja manusia belum sepenuhnya memahami, atau masih dalam proses pemahaman. Norma-norma ini biasanya bersumber dari ajaran agama dan filsafat hidup, dan perlu dipertahankan karena memiliki pertimbangan atau alasan logis untuk dijadikan dasar pembuatan keputusan. Misalnya dalam pelayanan publik diperlukan norma tentang kebenaran (bukan kebohongan), pemenuhan janji kepada publik, menjalankan berbagai kewajiban, keadilan, dsb., merupakan justifikasi moral yang semakin didukung masyarakat di mana-mana. Melalui proses konsensus tertentu, norma-norma tersebut biasanya dimuat dalam konstitusi kenegaraan yang daya berlakunya relatif lama. Mereka yang yakin dengan kenyataan ini dapat digolongkan sebagai kaum absolutis.
Dalam sistem administrasi publik atau pelayanan publik telah dikenal norma-norma yang bersifat absolut dan relatif diterima orang. Norma-norma yang bersifat absolut cenderung diterima di mana-mana atau dapat dianggap sebagai universal rules. Norma-norma ini ada dan terpelihara sampai saat ini di semua atau hampir di semua masyarakat di dunia, yang berfungsi sebagai penuntun perilaku dan standar pembuatan keputusan. Kaum deontologis (salah satu pendekatan dalam etika) menilai bahwa norma-norma ini memang ada hanya saja manusia belum sepenuhnya memahami, atau masih dalam proses pemahaman. Norma-norma ini biasanya bersumber dari ajaran agama dan filsafat hidup, dan perlu dipertahankan karena memiliki pertimbangan atau alasan logis untuk dijadikan dasar pembuatan keputusan. Misalnya dalam pelayanan publik diperlukan norma tentang kebenaran (bukan kebohongan), pemenuhan janji kepada publik, menjalankan berbagai kewajiban, keadilan, dsb., merupakan justifikasi moral yang semakin didukung masyarakat di mana-mana. Melalui proses konsensus tertentu, norma-norma tersebut biasanya dimuat dalam konstitusi kenegaraan yang daya berlakunya relatif lama. Mereka yang yakin dengan kenyataan ini dapat digolongkan sebagai kaum absolutis.
Suatu norma dapat dikatakan baik kalau memiliki konsekuensi atau outcome yang baik, yang berarti bahwa harus didasarkan pada kenyataan. Dalam hal ini kaum relativis berpendapat bahwa nilai-nilai yang bersifat universal itu baru dapat diterima sebagai sesuatu yang etis bila diuji dengan kondisi atau situasi tertentu. Misalnya, berbohong adalah norma universal yang dinilai tidak baik. Tetapi bila berbohong ternyata membawa hasil yang baik, maka berbohong itu sendiri tidak dapat dinilai sebagai melanggar norma etika. Sebaliknya menceriterakan kebenaran itu baik. Akan tetapi bila menceriterakan kebenaran akan membawa konsekuensi yang jelek, maka menceriterakan kebenaran itu sendiri tidak dapat dinilai sebagai sesuatu yang etis. Karena itu, kaum teleologis ini berpendapat bahwa tidak ada suatu prinsip moralitas yang bisa dianggap universal, kalau belum diuji atau dikaitkan dengan konsekuensinya.
Implikasi dari adanya dilema diatas maka sulit memberi penilaian apakah aktor-aktor pelayanan publik telah melanggar nilai moral yang ada atau tidak, tergantung kepada keyakinannya apakah tergolong absolutis atau relativis. Hal yang demikian barangkali telah menumbuhkan suasana KKN di negeri kita. Persoalan moral atau etika akhirnya tergantung kepada persoalan “interpretasi” semata.
Hierarki Etika, di dalam pelayanan publik terdapat empat tingkatan etika. Pertama,etika atau moral pribadi yaitu yang memberikan teguran tentang baik atau buruk, yang sangat tergantung kepada beberapa faktor antara lain pengaruh orang tua, keyakinan agama, budaya, adat istiadat, dan pengalaman masa lalu. Kedua adalah etika profesi, yaitu serangkaian norma atau aturan yang menuntun perilaku kalangan profesi tertentu. Ketiga adalah etika organisasi yaitu serangkaian aturan dan norma yang bersifat formal dan tidak formal yang menuntun perilaku dan tindakan anggota organisasi yang bersangkutan. Dan keempat, etika sosial, yaitu norma-norma yang menuntun perilaku dan tindakan anggota masyarakat agar keutuhan kelompok dan anggota masyarakat selalu terjaga atau terpelihara (Shafritz & Russell, 1997: 607-608).
Kesimpulan
Masalah kebijakan bukan hanya mengerjakan apa yang benar akan tetapi mengetahui apa yang benar, sistem nilai yang dihasilkan oleh sebuah kebijakan tergantung pada seberapa menguntungkan/manfaat jika policy desirability dilakukan dan apakah policy desirability benar-benar dilakukan.
Yang bisa ditangkap dari uaraian di atas adalah etika merupakan standart nilai yang dapat memberikan pemahaman kepada kita dalam mengambil suatu tindakan, berkaitan mana yang benar dan mana yang salah serta mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Masalah kebijakan bukan hanya mengerjakan apa yang benar akan tetapi mengetahui apa yang benar, sistem nilai yang dihasilkan oleh sebuah kebijakan tergantung pada seberapa menguntungkan/manfaat jika policy desirability dilakukan dan apakah policy desirability benar-benar dilakukan.
Yang bisa ditangkap dari uaraian di atas adalah etika merupakan standart nilai yang dapat memberikan pemahaman kepada kita dalam mengambil suatu tindakan, berkaitan mana yang benar dan mana yang salah serta mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Referensi :
Suhrawardi K. Lubis, 2006. Etika Profesi Hukum. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Muhadjir Darwin, 2004, Diktat Kuliah Etika Adminitrasi, MAP Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
William N. Dunn, 2003, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta, Gadjah Mada University Perss.

No comments:
Post a Comment